Soal Dimas Kanjeng, Mahfud MD: "Pasti Dari Setan", Marwah Daud Ibrahim: "Jangan Bilang Pasti"

Tubagus Guritno | 5 Oktober 2016 | 16:10 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam Indonesia Lawyer Club tvOne episode Selasa (4/10) malam yang membahas fenomena Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD menegaskan bahwa menggandakan atau menghadirkan uang sama-sama tindak pidana, melanggar Undang-undang.

Pernyataan itu ditujukan kepada Marwah Daud Ibrahim, cendekiawan Muslim yang menjadi Ketua Yayasan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, yang juga hadir di ILC.

Marwah membela mati-matian bahwa Taat Pribadi adalah orang yang punya kemampuan menggandakan atau menghadirkan uang, yang dia sebut sebagai karomah.

Jika benar kemampuan itu dimiliki Taat Pribadi, Mahfud MD memastikan bahwa itu datang dari setan.

"Itu pasti datang dari setan," kata Mahfud. 

Marwah Daud langsung menimpali,"jangan bilang pasti". 

Mahfud MD cepat menukas,"Saya memastikan itu dari setan, ibu boleh berpikir itu datang dari aulia, tapi bagi saya itu sudah pasti dari setan".

 

(gur/gur)

 

Penulis : Tubagus Guritno
Editor: Tubagus Guritno
Berita Terkait